-->

Tips Mudah Cara Mendirikan CV Perusahaan dengan Lengkap

cara mendirikan cv


Saat ini banyak sekali peluang usaha yang dapat dilakukan oleh setiap orang termasuk mendirikan sebuah perusahaan yang berbentuk CV. Namun nyatanya masih banyak pelaku usaha yang tidak tau cara mendirikan CV bagi usaha mereka sehingga sebelum kita membahas lebih jauh terkait cara mendirikan CV itu sendiri maka kita akan pelajari dulu apa itu CV, apa bidang usaha CV, kelebihan CV, dan cara mendirikan CV.

Pengertian CV

CV adalah badan usaha yang didirikan atau dimiliki oleh dua orang atau lebih dimana sekutu satu memiliki tugas dan tanggung jawab tidak terbatas sedangkan sekutu lainnya memiliki tugas dan tanggung jawab terbatas.

Berikut sekutu dalam CV antara lain :

Sekutu Komplementer

Sekutu komplementer adalah sekutu yang bertugas untuk mengelola aktivitas operasional perusahaan sepenuhnya sehingga memiliki tugas dan tanggung jawab tidak terbatas atau dapat dikatakan sekutu komplementer adalah sekutu aktif.

Sekutu Komanditer

Sekutu komanditer adalah kebalikan dari sekutu komplementer yakni hanya melakukan penyertaan modal tanpa turut serta dalam mengelola kegiatan operasional perusahaan sehingga sekutu komanditer disebut juga dengan sekutu pasif

Nah setelah kamu memahami betul apa itu CV dan sekutu-sekutu yang ada didalamnya. Selanjutnya kamu perlu tau bidang-bidang usaha apa saja yang dapat dibentuk menjadi CV.


5 Bidang Usaha CV

Usaha Jasa

Usaha jasa adalah satu jenis usaha yang bergerak dalam bidang pemberian jasa berupa pelayanan seperti analisis bisnis, akuntansi, manajemen, dan jasa lainnya.

Contoh jenis usaha jasa yang dapat dijadikan CV yakni jasa pendidikan, jasa konsultasi keuangan, jasa, jasa statistik, dan lain-lain.

Usaha Dagang

Usaha dagang adalah jenis usaha yang kegiatan operasionalnya melakukan pembelian barang dagangan kepada supplier untuk dijual kembali. Usaha ini mendapatkan keuntungan dari selisih antara harga beli dan harga jual.

Adapun jenis usaha dagang yang dapat dijadikan CV adalah usaha dagang komputer, usaha dagang kebutuhan pokok, usaha dagang forozen food, distributor/agen, dll.

Usaha Industri/Manufaktur

Usaha industri atau manufaktur adalah usaha yang bergerak dalam industri pengolahan yakni mengolah bahan baku menjadi barang jadi yang siap dijual.

Salah satu jenis usaha manufaktur yang dapat dijadikan CV yakni usaha industri keju, usaha industri kue, usaha industri minuman, dll.

Usaha Percetakan

Usaha percetakan secara umum sama dengan jenis usaha jasa yakni memberikan pelayanan berupa jasa pengetikan dan pembuatan buku.

Contoh usaha percetakan yang dapat dijadikan CV antara lain usaha percetakan buku sekolah, usaha percetakan kemasan, dan usaha percetakan lainnya.

Usaha Kontraktor

Usaha kontraktor adalah jenis usaha yang memberikan pelayanan pembongkaran, pembangunan, perobohan, suatu bangunan.

Contoh usaha kontraktor yang dapat dibentuk menjadi CV antara lain usaha kontraktor jembatan, usaha kontraktor hotel, usaha kontraktor apartemen, dll.

Setelah kamu memahami bidang usaha apa saja yang dapat dibentuk menjadi CV selanjutnya kamu perlu mengetahui keuntungan dari mendirikan CV bagi suatu entitas bisnis


4 Keuntungan Mendirikan CV

Keuntungan mendirikan CV jika dibandingkan dengan PT banyak sekali mengingat untuk membuat PT sendiri perlu modal yang cukup besar. Nah berikut ini ada 4 keuntungan yang akan kamu dapatkan jika mendirikan CV daripada PT :

Modal pendirian

Dilihat dari segi modal pendiriannya CV jauh lebih memudahkan pelaku usaha dibandingkan dengan PT. Hal ini dikarenakan untuk mendirikan CV itu sendiri tidak ada batasan minumnya seseorang dalam menyetorkan modal sedangkan pada PT terdapat batasan tertentu dalam hal penyertaan modal. Artinya tidak semua entitas bisnis dapat berdiri menjadi PT namun semua bisnis memungkinkan untuk didirikan menjadi PT.

Proses pendiriannya

Secara proses untuk mendirikan CV memang lebih mudah jika dibandingkan dengan kita mendirikan PT. Hal ini sudah diatur ke dalam aturan prosedur yang berlaku untuk pendaftaran badan usaha di Kementerian Hukum dan HAM.

Cara mendirikan CV dalam hal ini dikatakan sederhana karena pernyataan untuk mendirikan CV jauh lebih sederhana dibandingkan dengan PT sehingga keuntungannya apabila kita mendirikan CV yaitu prosesnya tidak terlalu lama.

Struktur kepemilikan dan operasional

Dilihat dari struktur dan operasional CV terdiri dari dua golongan atau sekutu yakni sekutu aktif dan sekutu pasif. Gambaran sederhananya sekutu pasif hanya bertindak selaku pemberi modal dan yang menjalankan usaha adalah sekutu aktif.

Kemudian jika dilihat dari sisi manajemen perusahaan, pengelolan diduduki atau ditanggung jawabi oleh sekutu aktif yang memang telah memiliki keahlian dalam mengelola perusahaan

Segi perpajakan

Sistem perpajakan setiap badan usaha karakteristiknya beda, dimana CV memiliki sistem pembayaran pajak yang tidak serumit PT. Sistem pajak untuk CV hanya mewajibkan seseorang untuk membayar pajak dari laba setiap akhir tahun saja sedangkan PT setiap bulan harus diperhitungkan meskipun pelaporannya juga setiap tahun sekali.

Cara Mendirikan CV Perusahaan 

Berikut ini setelah kamu memahami kelebihan mendirikan cv selanjutnya perhatikan langkah-langkah membuat cv berikut ini :

Membuat akta pendirian CV

Tata cara pembuatan CV sudah diatur dalam pasal 16 hingga 35 KUHD atau undang-undang perdagangan. Adapun dalam pasal ke 19 menyebutkan harus ada minimal 2 orang pendiri perusahaan yang terdiri dari sekutu aktif dan sekutu pasif. Aktas ini adalah salah satu syarat wajib yang harus dipenuhi oleh perusahaan untuk mendirikan CV.

Berikut dokumen yang harus kamu lengkapi untuk membuat akta pendirian CV :

  • Nama pemilik usaha, pekerjaan, dan alamat tempat tinggal keduanya
  • Penetapan nama CV
  • Keterangan CV yang berisi maksud dan tujuan CV
  • Nama sekutu aktif yang berkuasa menandatangani surat perjanjian atas nama perusahaan
  • Menetapkan kas khusus yang disediakan oleh pihak ketiga sebagai penagih
  • Dokumen : FC KTP masing-masing sekutu, FC NPWP, Nama perusahaan (2 Suku Kata), foto pendiri perusahaan 3x4 dg latar belakang merah.

Membuat surat keterangan domisili perusahaan (SKDP)

Setelah kamu mendapat akta pendirian CV langkah selanjutnya kamu harus mendaftarkan akta tersebut  ke Kepaniteraan Negeri setempat. Nah syarat untuk mendaftarkan akta CV ke Kepaniteraan Negeri setempat salah satunya dengan membuat surat keterangan domisili perusahaan.

Untuk mengurus SKDP atau surat keterangan domisili setempat langkah kamu dapat menghubungi kelurahan setempat dimana CV kamu berdiri. Sebelum itu kamu harus sudah siap dalam menentukan alamat domisili CV yang sesuai dengan akta pendirian CV. Dokumen tersebut diajukan kepada kelurahan dengan melengkapi :

  • formulir pengajuan SKDP,
  • pelampiran legalitas usaha,
  • surat keterangan domisili dari pemilik gedung,
  • FC bukti pembayaran PBB tahun terakhir sesuai domisili perusahaan
  • FC Kontrak tempat usaha /kantor
  • FC IMB
  • Foto gedung kantor (dalam dan luar)

Membuat NPWP Perusahaan

Jika perusahaanmu belum memiliki NPWP maka kamu dapat mendatangi Kantor Pelayanan Pajak setempat dengan membawa persyaratan sebagai berikut :

  • Formulir pengajuan NPWP
  • Pelampiran legalitas usaha (Akta Pendirian, SK Menkumham, dan SKDP)
  • FC KTP, NPWP Pemilik dan KK Pendiri perusahaan.

Membuat surat izin usaha perdagangan (SIUP)

Selanjutnya ketika proses pendaftaran CV selesai langkah selanjutnya yaitu membuat surat izin perdagangan atau disingkat dengan istilah SIUP. Tahapan membuat SIUP ini juga salah satu tahapan penting yang tidak boleh kamu lewatkan. SIUP ini berkaitan apabila CV mu bergerak dalam bidang perdagangan sehingga kamu perlu mendatangi kantor perwakilan dinas setempat untuk membuat SIUP.

Kantor perwakilan dinas yang dimaksud dalam hal ini yakni kantor dinas perdagangan yang ada di daerah setempat dengan membawa persyaratan membuat SIUP sebagai berikut :

  • Mengisi formulir SIUP
  • Menyertakan lampiran legalitas usaha seperti SKDP, SK Menkumham, NPWP, dan akta pendirian
  • Foto pendiri perusahaan ukuran 3x4 2 lembar

Membuat tanda daftar perusahaan (TDP)

Nah langkah selanjutnya untuk mendirikan cv secara lengkap yaitu dengan membuat tanda daftar perusahaan (TDP). Tanda daftar perusahaan ini dapat kamu dapatkan secara online tanpa harus ribet kesana kemari. Caranya yaitu dengan memanfaatkan sistem OSS atau online single submission, kamu dapat mencarinya dengan mengetikkan OSS membuat tanda daftar perusahaan.

Namun bagi kamu yang memilih untuk mendaftar secara offline kamu dapat melengkapi persyaratan berikut ini sebelum datang ke kantor dinas perdagangan :

  • Mengisi formulir pengajuan TDP
  • Melampirkan legalitas usaha berupa SK Menkumham, NPWP, Akta pendirian, SKDP
  • Foto pendiri perusahaan ukuran 3x4

Pengesahan Pengadilan

Setelah kamu mendapatkan akta dari pihak notaris maka tahapan setelah itu yakni mendaftarkan akta pendirian CV ke pengadilan negeri di wilayah CV berada dengan persyaratan pendaftaran yakni melampirkan SKDP dan NPWP CV bersangkutan

Setelah pendaftaran berhasil selanjutnya tinggal menunggu hasil pengesahan keluar dari pengadilan negeri setempat. Estimasi jangka waktu keluarnya putusan kurang lebih selama 2 bulan.


Nah itu dia cara mendirikan CV perusahaan dengan lengkap yang dapat kamu gunakan sebagai pedoman untuk mendaftarkan perusahaanmu ke dalam bentuk CV. Semoga apa yang kami sampaikan dalam artikel ini dapat membantu dan memberimu jawaban terkait mendirikan CV.

 

Lebih baru Lebih lama

5 Komentar

  1. Maria Oktaviani

    Ternyata mendirikan CV ga terlalu sulit ya.. Kira2 di bagian yg mana yg paling sulit atau lama prosesnya?

    Replay
    • Dila Fadila

      iya kak lumayan cukup mudah, hanya saja bagian tersulitnya yaitu menunggu hasilnya dari pengadilan negeri yang harus menunggu waktu 2 bulan lamanya

  2. Tutor's

    Sekarang katanya mendirikan cv bebas biaya stratup ya kak, kan biasanya 50jt buat minimal bangun perusahaan 🤔

    Replay
    • Dila Fadila

      ya kak justru sekarng daftar cv sudah bisa online juga, apalagi kalau cv itu tidak ada minimum modal yang harus ditanamkan

  3. JAYA PURNAMA

    mantap kak, informasinya lengkap sekali. kalau menurut kakak pendirian cv untuk usaha itu kalau sampai jadi kira2 habis dana berapa ya kak.?

Posting Komentar

Berkomentarlah secara wajar dan sesuai dengan topik didalam artikel, jangan mengirim link spam pada kolom komentar.

Posting Komentar (5)

Ad Blocker Detected

Tolong matikan adBlock anda karena hanya iklan yang membuat kami semangat menulis